5.8 C
New York
Kamis, Maret 5, 2026

Buy now

spot_img

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

RadarNusaNews.Com | Pontianak, Kalimantan Barat – 7 September 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran besar rokok tanpa pita cukai di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar pada 1 Agustus 2025, petugas mengamankan 360.000 batang rokok ilegal berbagai merek serta menahan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan ribu batang rokok yang diamankan terdiri atas 320.000 batang rokok merek ERA™ dan 40.000 batang rokok merek ORIS. Selain barang bukti, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi KB 1162 MO yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HW, warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya; IW, warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur; serta YA, warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025 dan ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN-01/WBC.144/PPNS/2025.

Pengungkapan kasus berawal dari operasi penyidikan yang dilakukan tim Bea Cukai Kalbagbar di dua lokasi, yaitu Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak, serta Jalan Raya Kakap, Gang Muhajirin II, Blok F No. 5, Perumahan Amy Permai, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Atas temuan tersebut, penyidik memulai proses hukum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.

Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 63 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.

PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, membenarkan penahanan para pelaku.

Sebelum berita ini diturunkan, tiga orang sudah naik status ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menyampaikan bahwa rilis resmi pengungkapan kasus rokok ilegal ini masih menunggu jadwal dari pimpinan, meski status tersangka terhadap ketiga orang sudah jelas.

Sumber : Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini & Egi Ginanjar,

Baca Juga  Gempa Tektonik M 2,6 Guncang Purwakarta, Tidak Berpotensi Tsunami

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Warga Kecewa, Surat Edaran Pemadaman Listrik PLN Dinilai Tak Sesuai Kenyataan

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purwakarta Kota...

SMK Muhamadiyah 2 Gelar Smart Tren Ekologi, Tanamkan Cinta Lingkungan dan Aksi Tanam Pohon

karawang | Radarnusanews.com  -   SMK Muhamadiyah Dua  (SMK Muda ) menggelar kegiatan pendidikan pesantren .Program ini sejalan dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa...

Polres Sumedang Resmikan Rutilahu di Tanjungkerta, Wujud Kepedulian Polri Bersama Baznas

Sumedang | Radarnusanews.com  –  Dalam rangka mendukung program sosial dan kemanusiaan di bulan suci Ramadan, Polres Sumedang melaksanakan peresmian pembangunan Rumah Tidak Layak Huni...

Diduga Menu MBG Tak Sesuai Standar, Publik Pertanyakan Transparansi Dapur Pelaksana di Desa Gunungbatu

PANDEGLANG | Radarnusanews.com  --  Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar luas di sejumlah...

Dida Hidayat, Koordinator BPP Bojong Sosialisasikan Teknik Ubinan Padi untuk Tingkatkan Akurasi Produktivitas

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Bojong, Dida Hidayat, terus mendorong peningkatan produktivitas pertanian melalui sosialisasi teknik ubinan padi kepada para...

PLN UP Babelan Putus Aliran Listrik, Penyewa Rumah Angkat Bicara

Bekasi | RadarNusaNews.Com  –  Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Pelayanan (UP) Babelan melakukan tindakan pemutusan aliran listrik terhadap salah satu konsumen...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Warga Kecewa, Surat Edaran Pemadaman Listrik PLN Dinilai Tak Sesuai Kenyataan

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purwakarta Kota...

SMK Muhamadiyah 2 Gelar Smart Tren Ekologi, Tanamkan Cinta Lingkungan dan Aksi Tanam Pohon

karawang | Radarnusanews.com  -   SMK Muhamadiyah Dua  (SMK Muda ) menggelar kegiatan pendidikan pesantren .Program ini sejalan dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa...

Polres Sumedang Resmikan Rutilahu di Tanjungkerta, Wujud Kepedulian Polri Bersama Baznas

Sumedang | Radarnusanews.com  –  Dalam rangka mendukung program sosial dan kemanusiaan di bulan suci Ramadan, Polres Sumedang melaksanakan peresmian pembangunan Rumah Tidak Layak Huni...

Diduga Menu MBG Tak Sesuai Standar, Publik Pertanyakan Transparansi Dapur Pelaksana di Desa Gunungbatu

PANDEGLANG | Radarnusanews.com  --  Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar luas di sejumlah...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Warga Kecewa, Surat Edaran Pemadaman Listrik PLN Dinilai Tak Sesuai Kenyataan

Purwakarta | Radarnusanews.com  –  Sejumlah warga mengaku kecewa terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purwakarta Kota...

SMK Muhamadiyah 2 Gelar Smart Tren Ekologi, Tanamkan Cinta Lingkungan dan Aksi Tanam Pohon

karawang | Radarnusanews.com  -   SMK Muhamadiyah Dua  (SMK Muda ) menggelar kegiatan pendidikan pesantren .Program ini sejalan dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa...

Polres Sumedang Resmikan Rutilahu di Tanjungkerta, Wujud Kepedulian Polri Bersama Baznas

Sumedang | Radarnusanews.com  –  Dalam rangka mendukung program sosial dan kemanusiaan di bulan suci Ramadan, Polres Sumedang melaksanakan peresmian pembangunan Rumah Tidak Layak Huni...

Diduga Menu MBG Tak Sesuai Standar, Publik Pertanyakan Transparansi Dapur Pelaksana di Desa Gunungbatu

PANDEGLANG | Radarnusanews.com  --  Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar luas di sejumlah...

INDEKS

- Advertisement -spot_img