KEPULAN RIAU.|| RadarNusanews.com – Bakamla Republik Indonesia melalui unsur KN Tanjung Datu 301 berhasil mengamankan KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyupan bawang merah tanpa dokumen resmi. Penangkapan tersebut dilakukan saat melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali zona Bakamla Barat di perairan barat, Pulau Galang, Kepulauan Riau.
KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 gross tonage (GT) dan diawaki empat orang termasuk nahkoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal.

Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Seluruh awak kapal juga tidak memiliki buku pelaut rakyat dan kapal tidak dilengkapi surat izin usaha perusahaan
angkutan laut atau SIUPA.
Berdasarkan keterangan Nahkoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 juncto Undang Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang pelayaran termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam pasal 285 dan pasal 312.
KM Sinar Mahtera saat ini telah dikawal menuju pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut
Komandan KN Tanjung Datu 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada unit penindakan hukum UPH bakal Republik Indonesia di dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.(Red)