PURWAKARTA | RadarNusaNewsCom –
Kebijakan pemangkasan anggaran kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menuai gelombang kritik keras dari kalangan jurnalis dan insan pers.
Pemotongan anggaran yang dinilai tidak rasional dan terkesan dipaksakan ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk mempersempit ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran kerja sama media yang sebelumnya memiliki pagu sekitar Rp2,5 miliar, pada Tahun Anggaran 2026 anjlok tajam menjadi hanya sekitar Rp350 juta.
Anggaran tersebut bahkan dipecah menjadi Rp250 juta melalui E-Katalog dan Rp100 juta melalui skema Agency, itupun masih bersifat tidak pasti karena bergantung pada kesiapan pihak ketiga.
Sejumlah jurnalis di Purwakarta menilai pemangkasan ini sangat janggal, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi penurunan anggaran sedrastis ini.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kebijakan ini bukan semata-mata persoalan efisiensi, melainkan langkah politis yang berpotensi melemahkan independensi media.
“Pemangkasan ini tidak masuk akal dan patut dicurigai.
Jangan sampai ini menjadi cara halus untuk membungkam media agar tidak lagi kritis mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran daerah,” tegas Ronal, salah satu jurnalis Purwakarta, Kamis (29/1/2026).
Sorotan tajam diarahkan kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri (Om Zein) serta Kepala BKAD Purwakarta Nina, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam kebijakan pemangkasan anggaran tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Sikap diam tersebut justru dinilai semakin memperkuat kecurigaan insan pers.
Terlebih, kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan komitmen Bupati Purwakarta Saepul Bahri (Om Zein) sebelum menjabat, yang kala itu secara terbuka meminta dukungan dan peran aktif media dalam mengawal pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar soal anggaran. Ini soal sikap kepala daerah terhadap kebebasan pers.
Padahal insan pers adalah pilar keempat demokrasi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Ronal dengan nada tegas.
Insan pers juga mempertanyakan alasan efisiensi yang disampaikan pemerintah daerah.
Pasalnya, Kepala BKAD menyebut pendapatan daerah menurun, sementara di sisi lain media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta justru mengklaim bahwa RKUD atau kas daerah meningkat.
Kontradiksi pernyataan tersebut dinilai tidak logis, membingungkan publik, dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa dalih efisiensi anggaran tidak sepenuhnya berdasar, bahkan dinilai sebagai alasan yang dipaksakan untuk memangkas anggaran media secara besar-besaran hingga nyaris “dibabat habis”.
Atas situasi ini, para jurnalis di Purwakarta menegaskan tidak akan tinggal diam.
Mereka menyatakan akan semakin aktif mengawal, mengawasi, dan mengkritisi setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kepentingan publik.
“Diam kami bukan berarti takut.
Kami akan tetap berdiri tegak menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang.
Kekuasaan tidak boleh alergi kritik, apalagi mencoba membungkam pers,” tegasnya.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan BKAD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemangkasan anggaran kerja sama media yang kini menjadi sorotan luas insan pers dan publik. ( Redaksi )





