JAKARTA TIMUR, Radarnusanews.com – Polsek Jatinegara menggelar Operasi Miras/Petasan 2026 di wilayah hukumnya, Rabu (23/9/2026) sore. Operasi dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan dimulai pukul 17.00 WIB dengan melibatkan empat personel. Operasi dipimpin Ipda Nur Hidayat, SH., selaku Padal Negara 201 sekaligus Panit Reskrim Polsek Jatinegara, bersama personel piket fungsi.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Salah satunya warung pinggir jalan di kawasan Griya Wartawan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), Kecamatan Jatinegara.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua botol minuman keras jenis Intisari. Petugas kemudian mengamankan kedua botol tersebut sebagai barang bukti dan melakukan pendataan terhadap penjual, Rudi Halim Simanjuntak, warga kawasan Panca Warga, Jatinegara.
Penindakan di lokasi dilakukan dengan menyita dua botol miras, mendata identitas penjual, serta mendokumentasikan barang bukti dan kegiatan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah barang yang ditemukan kembali beredar dan menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.
Setelah pemeriksaan dan penyitaan selesai, petugas melanjutkan kegiatan operasi di wilayah hukum Polsek Jatinegara. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman dan tertib hingga kegiatan berakhir.
Operasi Miras/Petasan 2026 menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Jatinegara dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan ketertiban masyarakat, khususnya dari potensi gangguan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.
( Agung )





