SURABAYA, Radarnusanews.com — Advokat Amos Cadu Hina, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rini Eveline Katilie alias Lie Woen Tjin, melaporkan dugaan tindak pidana terkait penggelapan ahli waris, penipuan, serta dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum Denny Menajang alias Yong Yauw.
Amos menyampaikan, laporan tersebut berawal dari adanya perubahan data identitas almarhum Denny Menajang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, dalam KK yang diterbitkan 3 Januari 2022, tercatat Rini Eveline Katilie dan Ong Juliar Hartanto sebagai orang tua kandung Denny.
Namun, dalam KK yang diterbitkan pada 16 Mei 2025, data tersebut disebut berubah menjadi David Ismail Menajang dan Ang Soei No sebagai orang tua kandung.
Amos menduga perubahan tersebut dilakukan oleh pihak lain dan bukan atas pengajuan almarhum Denny Menajang.
“Data perubahan tersebut kami ketahui setelah memperoleh informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya,” ujar Amos kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Menurut Amos, persoalan tersebut kemudian berlanjut pada penerbitan Akta Wasiat Nomor 58 tertanggal 22 Juni 2026. Ia menyebut akta tersebut memuat pemberian wasiat atas harta peninggalan almarhum kepada pihak berinisial SM.
Kuasa hukum juga mempersoalkan kondisi kesehatan almarhum saat akta wasiat dibuat. Menurut Amos, saat itu Denny sedang mengalami sakit keras dan akta disebut dibuat di kamar tempat almarhum dirawat.
Amos juga menyampaikan sejumlah keberatan keluarga, antara lain terkait akses ibu kandung almarhum untuk mendampingi dan merawat Denny sebelum meninggal dunia, proses pengurusan surat kematian, serta penguasaan dokumen dan aset peninggalan almarhum.
Selain itu, pihak keluarga mempertanyakan perubahan data orang tua kandung dalam dokumen kependudukan serta sejumlah dokumen yang menurut kuasa hukum diduga digunakan dalam proses pengurusan harta peninggalan.
“Persoalan ini kami laporkan agar seluruh dokumen, proses perubahan identitas, akta wasiat, serta penguasaan aset dapat diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum,” kata Amos.
Ia menyebut pihaknya menduga terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi masuk dalam ketentuan pidana terkait penipuan, penggelapan, serta pemalsuan atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar.
Kuasa hukum juga menyatakan Akta Wasiat Nomor 58 tersebut diduga telah digunakan dalam upaya penguasaan sejumlah aset dan kegiatan usaha peninggalan almarhum Denny Menajang, termasuk aset yang berada di Gorontalo.
Atas perkara tersebut, pihak Rini Eveline Katilie dan Ferdinand selaku keluarga almarhum meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta proses pengurusan harta peninggalan.
Redaksi menegaskan, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan dalil dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Kebenarannya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)





