KARAWANG, Radarnusanews.com — Pemerintah Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bagian dari proses penyusunan program prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027, Selasa (22/9/2026).
Kepala Desa Jomin Barat, Tatang Hidayat, mengatakan Musrenbangdes bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi wadah penting bagi pemerintah desa untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Musrenbangdes ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah Desa dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi langkah resmi dalam menyusun program prioritas untuk tahun berikutnya,” ujar Tatang.
Menurutnya, berbagai usulan masyarakat dibahas secara terbuka, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, kesehatan hingga pemberdayaan. Seluruh hasil kesepakatan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Semua usulan yang disepakati akan ditampung dan diseleksi untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan desa agar pembangunan lebih terarah, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam Musrenbangdes tersebut, sejumlah usulan disampaikan dari berbagai dusun. Salah satunya dari Dusun Rawa Mas yang mengusulkan sekitar 22 program, di antaranya pembangunan dan penerangan jalan, pengecoran jalan lingkungan (jaling), serta peningkatan bidang kesehatan dan kegiatan Posyandu.
Tatang mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan seluruh usulan masyarakat.
“Memang anggaran yang tersedia belum tentu dapat mencakup seluruh usulan. Namun, kami akan berusaha mencari solusi dan sumber pembiayaan lainnya agar program pembangunan desa tetap berjalan sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia menyebutkan, anggaran yang diterima desa dari pemerintah pusat saat ini mengalami keterbatasan, terlebih dengan adanya berbagai program nasional yang turut memengaruhi ruang fiskal desa.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kotabaru, E. Suleman, SE., memberikan sejumlah solusi agar kebutuhan pembangunan desa tetap dapat diperjuangkan melalui sumber pendanaan lainnya.
Untuk kebutuhan penerangan jalan, misalnya, pemerintah desa dapat mengajukan proposal bantuan kepada Dinas Perhubungan untuk pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Pengajuan proposal bantuan PJU kepada Dinas Perhubungan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi jalan yang gelap sekaligus meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar E. Suleman.
Ia juga mengingatkan agar perencanaan pembangunan desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi turut memperhatikan target Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, termasuk penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Bukan hanya infrastruktur yang perlu dipikirkan.
Perencanaan pembangunan desa juga harus memenuhi poin-poin SDGs Desa, seperti desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan dan berbagai indikator lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Karena itu, pemerintah desa perlu menggali berbagai potensi sumber pendanaan dan pendapatan lainnya agar kebutuhan pembangunan di berbagai sektor tetap dapat dipenuhi.
E. Suleman menambahkan, Musrenbangdes merupakan bagian dari proses tahunan penyusunan RKPDes. Tahapan perencanaan tersebut harus dilakukan sesuai jadwal agar dokumen perencanaan dapat ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun anggaran 2027.
“Ini merupakan proses tahunan. RKPDes harus disusun dan ditetapkan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, kemudian dimusyawarahkan. Setelah itu menjadi dasar penyusunan APBDes tahun anggaran 2027,” pungkasnya.
Reporter: Asep Jaya





