BANDUNG, Radarnusanews.com — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KBB Tahun Anggaran 2025.
LHP BPK Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026 tertanggal 28 Mei 2026 tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 9 Juni 2026.
Berdasarkan data pemeriksaan BPK yang menjadi perhatian APAK, total aset daerah KBB per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp5,059 triliun. Namun, BPK juga mencatat sejumlah persoalan dalam administrasi, pengamanan, pemanfaatan, dan penertiban aset daerah.
Beberapa temuan yang disoroti antara lain:
129 unit kendaraan belum dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB, terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat yang tersebar pada sejumlah perangkat daerah.
27 unit sepeda motor tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik kendaraan.
956 unit kendaraan tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5 unit sepeda motor dan 5 unit alat komunikasi masih berada dalam penguasaan mantan pejabat dan belum dikembalikan, dengan nilai yang disebut sekitar Rp183,2 juta.

Masih terdapat sisa kerugian daerah dari hasil pemeriksaan sebelumnya sekitar Rp2,76 miliar yang belum seluruhnya dipulihkan.
Sejumlah tanah yang merupakan aset warisan pemekaran belum sepenuhnya tertib administrasi dan belum bersertifikat.
Pemanfaatan sejumlah aset atau lahan daerah juga menjadi perhatian, termasuk lahan olahraga berkuda di kawasan Kota Baru Parahyangan dengan luas sekitar 11.000 meter persegi, yang menurut APAK perlu diperjelas dasar kerja sama, nilai pemanfaatan, serta setoran kepada daerah.
Pasar Panorama Lembang Perlu Kejelasan Administrasi
APAK juga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status aset Pasar Panorama Lembang.
Pasar tersebut telah berdiri sejak 1971 dan menjadi bagian dari aset KBB setelah pembentukan Kabupaten Bandung Barat berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2007. Proses penyerahan aset warisan pemekaran berlangsung pada periode 2007–2010.
Menurut APAK, persoalan administrasi dan dokumen aset warisan pemekaran harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi daerah di kemudian hari.
Termasuk mengenai kerja sama pengelolaan Pasar Panorama Lembang dengan pihak ketiga, APAK mendorong agar seluruh dokumen kerja sama, jangka waktu, kewajiban para pihak, serta penerimaan daerah dapat diketahui secara transparan oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yadi Suryadi: Aset Daerah Adalah Milik Rakyat
Ketua Umum APAK, R. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut harus menjadi momentum bagi Pemkab KBB untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah.
“KBB memiliki kekayaan daerah lebih dari Rp5 triliun. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau benar masih ada kendaraan tanpa dokumen, kendaraan yang tidak ditemukan, tunggakan pajak, aset yang belum dikembalikan, maupun pemanfaatan lahan yang belum jelas, semuanya harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan.”
Yadi menegaskan, APAK tidak ingin menarik kesimpulan hukum sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Namun, apabila dalam proses penertiban ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi, menurutnya masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya.
“Kami mengimbau masyarakat KBB untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Laporkan berdasarkan data dan bukti yang dimiliki kepada lembaga yang berwenang.”
“Jangan ragu. Di Indonesia tidak ada siapa pun yang kebal terhadap hukum. Semua harus tunduk pada hukum dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan maupun pengelolaan aset milik negara dan daerah,” tegas Yadi.
Delapan Langkah yang Didorong APAK
Untuk memperbaiki tata kelola aset daerah, APAK mendorong Pemkab KBB melakukan sedikitnya delapan langkah:
Melakukan inventarisasi fisik seluruh aset daerah secara menyeluruh dan membuka informasi yang dapat diakses publik melalui PPID sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki hak atau kewenangan.
Menyelesaikan persoalan BPKB serta tunggakan pajak kendaraan secara terukur dan terdokumentasi.
Mempercepat pemulihan kerugian daerah sekitar Rp2,76 miliar sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengevaluasi kinerja pengelolaan aset pada perangkat daerah terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK.
Membuka informasi mengenai aset daerah yang dimanfaatkan atau disewakan pihak ketiga, termasuk dasar kerja sama, jangka waktu, nilai pemanfaatan, dan realisasi penerimaan daerah sepanjang merupakan informasi publik.
Memperjelas status dan dasar pemanfaatan lahan sekitar 11.000 meter persegi di kawasan Kota Baru Parahyangan, termasuk dokumen kerja sama dan penerimaan daerahnya.
Menuntaskan verifikasi dokumen aset warisan pemekaran, termasuk status dan dokumen administrasi Pasar Panorama Lembang serta penerimaan daerah dari pengelolaannya.
Yadi menambahkan, pengelolaan aset daerah bukan semata persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut hak masyarakat atas kekayaan daerah.
“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat KBB, bukan milik pejabat ataupun kelompok tertentu.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola,” pungkasnya.
APAK meminta seluruh pihak terkait menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dan terbuka. Jika kemudian ditemukan dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, APAK mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. ( Puput )
Sumber utama: LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bandung Barat TA 2025 Nomor 22.B/LHP/XVIII.BDG/06/2026





