LEBAK, Radarnusanews.com – Keberadaan batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (PT BCL) yang berlokasi di Jalan Baru Simpang–Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan.
Ketua Aliansi Lebak Selatan, M. Robi Teguh, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan maupun aktivitas batching plant tersebut.
Robi mengatakan, sebelumnya aktivitas batching plant PT BCL sempat dilakukan penutupan. Namun, belakangan lokasi tersebut kembali beroperasi. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan dibukanya kembali aktivitas di lokasi tersebut.

Ia bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut Satpol PP Kabupaten Lebak dan dinas terkait “mandul” dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, terutama apabila terdapat persoalan terkait pemanfaatan lahan, tata ruang maupun perizinan.
“Kami mempertanyakan keseriusan Satpol PP Kabupaten Lebak dan dinas terkait. Kalau memang ada persoalan terkait pemanfaatan lahan dan perizinannya, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan yang tegas? Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah terkesan mandul dalam menegakkan aturan,” ujar M. Robi Teguh, Minggu (6/9/2026).
Menurut Robi, pemerintah daerah tidak boleh hanya melakukan pengawasan secara administratif tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas serta kesesuaian pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Ia meminta Pemkab Lebak segera memastikan status batching plant PT BCL, termasuk kesesuaian tata ruang, perizinan kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta status dan peruntukan lahan yang digunakan.
Robi juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum apabila pembangunan dan kegiatan batching plant tersebut memang berada di atas lahan yang masuk kategori pertanian produktif.
“Kami meminta pemerintah transparan. Buka kepada publik, apakah bangunan itu sudah sesuai tata ruang, apakah seluruh perizinannya lengkap, dan apakah penggunaan lahan tersebut memang diperbolehkan. Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan ketika melakukan pelanggaran, sementara perusahaan justru dibiarkan,” tegasnya.
Robi menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan satu bangunan, melainkan berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam menjaga tata ruang serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran, Pemkab Lebak harus mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang melanggar, ya harus ditindak sesuai aturan. Jangan hanya datang memeriksa, setelah itu tidak ada kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan,” katanya.
Aliansi Lebak Selatan mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak bersama OPD terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas batching plant PT BCL.
Selain itu, Robi meminta hasil pemeriksaan serta penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia juga meminta Pemkab Lebak memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pembangunan maupun operasional batching plant apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang maupun perizinan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa penegakan hukum dan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” ungkapnya.
Robi menegaskan, kritik yang disampaikan Aliansi Lebak Selatan merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan dan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Lebak.
Aliansi Lebak Selatan, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas serta dasar hukum keberadaan batching plant PT BCL di Desa Rahong.
“Kami tunggu langkah konkret Pemkab Lebak. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan kemudian masyarakat menganggap pemerintah sengaja melakukan pembiaran,” pungkas M. Robi Teguh.
(Oji DN)





