BANDUNG, RadarNusaNews.com — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan dan kedisiplinan kepala daerah terhadap ketentuan pakaian dinas sebagai bagian dari keteladanan dalam menjalankan pemerintahan.
Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar persoalan seragam atau penampilan, melainkan berkaitan dengan identitas, wibawa, disiplin, dan ketertiban aparatur pemerintahan.
Menurut Yadi, ketentuan tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang mengatur pakaian dinas beserta atribut dan kelengkapannya.
“Yang harus dipertanyakan adalah apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten. Ketaatan dan kedisiplinan merupakan cermin kepribadian, terlebih bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan bagi bawahannya,” ujar Yadi.

Ia menilai kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan sehingga harus menjadi contoh dalam mematuhi ketentuan kedinasan.
APAK juga mengingatkan bahwa Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengamanatkan kepala daerah menyesuaikan peraturan kepala daerah terkait pakaian dinas ASN dengan ketentuan Permendagri tersebut.
Minimal Gunakan Identitas Kedinasan
APAK berpandangan, dalam agenda resmi pemerintahan, termasuk saat menyampaikan pidato atau menjalankan kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepala daerah semestinya menggunakan pakaian atau atribut kedinasan sesuai ketentuan.
“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan. Ini bukan soal gaya berpakaian, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan dan keteladanan,” tegas Yadi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi budaya dalam pemerintahan. Jangan sampai ASN dituntut disiplin, sementara pemimpinnya tidak menunjukkan contoh yang sama.
“Pemimpin harus berada di barisan paling depan dalam memberikan contoh kepatuhan. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi bawahan,” katanya.
APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh ketentuan pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan secara konsisten.
“Kami tidak mempermasalahkan selera berpakaian seseorang. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan ketika menjalankan tugas dan membawa nama institusi pemerintahan. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar memberikan instruksi,” pungkas Yadi.
( Puput )





