11.2 C
New York
Selasa, November 3, 2026

Buy now

spot_img

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

TELUKNAGA, | RadarNusaNews.Com  –  Lima wartawan yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kamis (27/08/2026).

Kelima wartawan tersebut sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras daftar G kepada aparat kepolisian. Namun, dalam prosesnya, mereka justru diamankan dan kemudian menjalani proses hukum di Polsek Teluknaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang berkaitan dengan orang yang sedang ingin di serahkan ke Polsek Teluknaga

Selain itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut juga mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka juga sempat dirampas.

Kemudian Proses yang dilakukan Polsek Teluknaga menjadi sorotan setelah kelima wartawan tersebut justru diamankan oleh Polsek Teluknaga.

Pihak rekan wartawan maupun kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan kronologi penanganan terhadap kelima orang tersebut, terutama karena mereka sedang menjalankan kegiatan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras dan di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Keluarga salah satu wartawan bahkan baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kelima wartawan tersebut tidak diperbolehkan segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum berkaitan dengan surat perintah penahanan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, Surat Perintah Penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kelima wartawan tersebut sebelumnya diamankan pada 25 Agustus 2026.

Kejanggalan dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dalam waktu 1×24 jam tersebut penyidik harus memutuskan apakah akan melepaskan orang tersebut atau menerbitkan surat perintah penahanan, jika lewat dari 1×24 Jam seseorang ditahan tanpa ada surat perintah penahanan yang SAH,  penangkapan tersebut melanggar hukum dan setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat perintah penahanan diberikan oleh penyidik Polsek Teluknaga bernama Brigadir Azi Saeful Komara pada tanggal 27 Agustus 2026.

Pihak kuasa hukum kini mempertanyakan dasar dan proses hukum yang menyebabkan kelima wartawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Yang juga menjadi perhatian adalah dugaan perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, kelima wartawan diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp190 ribu.

Nominal tersebut menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, terutama karena sebelumnya kelima wartawan sedang melakukan kegiatan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras.

Pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi penangkapan, dasar penetapan tersangka, serta waktu diterbitkannya surat perintah penahanan.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh tindakan terhadap kelima wartawan sejak 25 Agustus hingga diberikannya surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan, serta perampasan alat komunikasi yang dialami kelima wartawan juga turut ditelusuri.

Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi mengenai status hukum kelima wartawan tersebut, termasuk pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penahanan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Redaksi juga meminta agar pelaku kekerasan dan perusakan kendaraan terhadap kelima wartawan tidak diabaikan begitu saja.

Apabila perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, redaksi berharap seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red )

Baca Juga  # HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Jabar Gelar Ziarah, Doa Bersama, dan Donor Darah

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...

Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan

SLEMAN | radarnusanews.com – Musik jalanan menjadi salah satu media kreatif untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat nasionalisme kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan...

Kapolsek Kotabaru Berikan Binluh Dalam Rangka Police Goes To School

KOTABARU, KARAWANG | radarnusanews.com - Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Kapolsek Kotabaru Iptu Hendra Saparudin, S.H. melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan...

Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

PEKANBARU |radarnusanews.com - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak...

Pembukaan Peringatan Hari Wayang Dunia Ke 12 ISI Surakarta: Menjaga Nyala Wayang dari Jagat Lokal ke Panggung Global

SURAKARTA, radarnusanews.com  -  2 November 2026, Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta resmi membuka perhelatan akbar Hari Wayang Dunia (HWD) ke-12 tahun 2026. Mengusung tema...

Bhabinkamtibmas Polsek Bojong, Bapak Iwan, Hadir di Tengah Masyarakat Desa Sukamanah Binaan

BOJONG, PURWAKARTA | radarnusanews.com  - Sosok polisi yang humanis ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bojong, Bapak Iwan. Sebagai pengemban tugas di Desa Binaan Desa Sukamanah,...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...

Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan

SLEMAN | radarnusanews.com – Musik jalanan menjadi salah satu media kreatif untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat nasionalisme kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan...

Kapolsek Kotabaru Berikan Binluh Dalam Rangka Police Goes To School

KOTABARU, KARAWANG | radarnusanews.com - Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Kapolsek Kotabaru Iptu Hendra Saparudin, S.H. melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan...

Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

PEKANBARU |radarnusanews.com - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Diduga Hindari Sepeda Motor, Mobil Tabrak Separator Busway di Persimpangan Kampung Melayu

JAKARTA TIMUR | radarnusanews.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil yang diduga merupakan kendaraan taksi online terjadi di kawasan persimpangan jalur...

Danrem 072/Pamungkas Buka Ruang bagi Seniman Jalanan, RVV Jogja Siap Meriahkan Hari Pahlawan

SLEMAN | radarnusanews.com – Musik jalanan menjadi salah satu media kreatif untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan dan semangat nasionalisme kepada generasi muda. Komitmen tersebut diwujudkan...

Kapolsek Kotabaru Berikan Binluh Dalam Rangka Police Goes To School

KOTABARU, KARAWANG | radarnusanews.com - Dalam rangka pencegahan kenakalan remaja di lingkungan pelajar, Kapolsek Kotabaru Iptu Hendra Saparudin, S.H. melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan...

Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

PEKANBARU |radarnusanews.com - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda Riau dan jajaran Polres agar tidak...

INDEKS

- Advertisement -spot_img