27.2 C
New York
Jumat, September 11, 2026

Buy now

spot_img

Memahami KUHP Baru dan UU ITE: Dugaan Pelanggaran di Medsos Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan

LEBAK | RadarNusaNews.Com — Berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam pemahaman masyarakat terhadap berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi di media sosial. Persoalan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum kini kembali menjadi perhatian publik.Lebak, Sabtu, 22 Agustus 2026

Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan menilai masyarakat perlu memahami secara utuh perubahan dan keterkaitan antara KUHP Baru dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan sebagai alasan untuk menyerang kehormatan, nama baik, atau menyebarkan tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Media sosial adalah ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap pengguna harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina, memfitnah, atau menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Farid fadlani.

Ia menegaskan, pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap kritik atau pendapat di media sosial otomatis merupakan tindak pidana.

“Harus dibedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik dengan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Karena itu, masyarakat harus memahami konteks, unsur hukum, niat, isi unggahan, serta bukti yang ada,” tegasnya.

Persoalan tindak pidana di ruang digital memang menjadi perhatian setelah berlakunya KUHP Nasional. Pemerintah dan sejumlah lembaga juga masih membahas dinamika penerapan ketentuan pidana UU ITE pasca berlakunya KUHP, khususnya terkait pencemaran nama baik, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.

Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan berharap masyarakat, aktivis, maupun pengguna media sosial tidak terburu-buru membuat tuduhan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Jangan sampai media sosial justru dijadikan tempat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian,” pungkasnya.

Sementara itu, regulasi mengenai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam ruang digital tetap perlu dibaca secara cermat bersama perkembangan KUHP Nasional dan UU ITE. Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik dalam bentuk informasi elektronik, sementara KUHP Baru juga mengatur sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, termasuk pencemaran dan fitnah.

Catatan: Penilaian apakah sebuah unggahan di media sosial memenuhi unsur pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, konteks, dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.

Sumber: 0Rmas PERPAM DPD  Lebak selatan

( Tim media)

Baca Juga  Jika Benar Dijual ke ASN, Siapa Beri Kewenangan? GOW-BANTEN Desak Status Traktor Bantuan Desa Panacan Dibuka

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

JAKARTA, Radarnusanews.com  – Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat di lokasi tersebut, berlangsung...

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

JAKARTA, Radarnusanews.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik pada Jumat (11/9). Di...

Diduga Belum Selesaikan Kewajiban Pembayaran, Anggota Kepolisian di Bandung Dikeluhkan Rekanan

BANDUNG, Radarnusanews.com – Seorang pria yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bandung dikeluhkan oleh salah satu rekanannya terkait dugaan kewajiban pembayaran...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, Radarnusanews.com - Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang kerja Direktur Jenderal Bea...

Tragis…!!! Siswi Pelajar Terlindas Truk Meninggal Di TKP Jalur Pantura Jatisari Karawang.

KARAWANG, Radarnusanews.com -  Jatisari seorang siswi pelajar SMK negeri 1 Jatisari tertabrak truk hendak pulang sekolah korban bernama FENI DWI LESTARI yang ber alamat...

Dari 144 Desa, 30 Desa Lurah Dilantik Bupati 26 November 2018 Habis Jabatannya 26 November 2026 Calon Ditetapkan 08-09-2026 Pilihanya 26-09-2026

DIY GUNUNGKIDUL, Radarnusanews.com  - Pada hari Selasa Pon 08 September 2026 panitia pemilihan lurah menetapkan calon dan pengundian gambar serta nomor urut calon lurah...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

JAKARTA, Radarnusanews.com  – Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat di lokasi tersebut, berlangsung...

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

JAKARTA, Radarnusanews.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik pada Jumat (11/9). Di...

Diduga Belum Selesaikan Kewajiban Pembayaran, Anggota Kepolisian di Bandung Dikeluhkan Rekanan

BANDUNG, Radarnusanews.com – Seorang pria yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bandung dikeluhkan oleh salah satu rekanannya terkait dugaan kewajiban pembayaran...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, Radarnusanews.com - Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang kerja Direktur Jenderal Bea...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

JAKARTA, Radarnusanews.com  – Suasana penuh semangat dan kekhidmatan menyelimuti Hotel Grand Cemara, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Bertempat di lokasi tersebut, berlangsung...

Dilantik Jadi Ketua DPC Peradi RBA  Jakarta Pusat, Andar T Manik Tegaskan Lima Komitmen Utama

JAKARTA, Radarnusanews.com — Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia  RBA. Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) periode 2026–2030 Resmi dilantik pada Jumat (11/9). Di...

Diduga Belum Selesaikan Kewajiban Pembayaran, Anggota Kepolisian di Bandung Dikeluhkan Rekanan

BANDUNG, Radarnusanews.com – Seorang pria yang disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bandung dikeluhkan oleh salah satu rekanannya terkait dugaan kewajiban pembayaran...

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, Radarnusanews.com - Bea Cukai Watch (BCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang mencopot segel KPK di akses ruang kerja Direktur Jenderal Bea...

INDEKS

- Advertisement -spot_img