23.3 C
New York
Kamis, Juni 11, 2026

Buy now

spot_img

Setelah Viral Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal

Sekadau, Kalimantan Barat || Radarnusanews.com – 7 Agustus 2025


Setelah viral keluhan petani Keramab yang mendapati ikan-ikan mati dan air sungai keruh akibat limbah tambang emas ilegal, Kepolisian Resor (Polres) Sekadau akhirnya bergerak cepat. Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil ditangkap dalam operasi di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Melawi dan diduga merupakan pelaku pindahan yang kerap menjalankan aktivitas tambang ilegal berpindah-pindah lokasi di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang kian meresahkan.

Petugas kami menyusuri aliran Sungai Sekadau dan mendapati kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di badan sungai,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (7/8).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, karpet penangkap emas, selang penyedot, dan rakit kayu yang digunakan sebagai sarana tambang di atas sungai. Barang-barang ini digunakan untuk mengekstraksi emas dari dasar sungai secara tradisional, namun tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan dampak ekologis.

IPTU Zainal menegaskan bahwa kegiatan PETI ini telah mengancam kelestarian Sungai Sekadau, yang selama ini menjadi sumber air, kehidupan perikanan, dan irigasi bagi masyarakat sekitar.

Kami mendapat laporan dari warga tentang air sungai yang berubah keruh, ikan-ikan mati, dan hasil pertanian menurun. Ini bukan lagi masalah ekonomi semata, tapi sudah menjadi darurat lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kami tidak mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tindakan ini juga untuk memperingatkan para pelaku lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” ujar IPTU Zainal.

Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal.

Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti. Perlindungan terhadap sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku tambang emas ilegal di Kalimantan Barat, bahwa aparat akan terus menindak tegas kegiatan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara | RadarNusaNews.Com -  warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak...

Sebanyak 1109 KPM Warga Wanci mekar Terima Bantuan Pangan   Edisi Februari – Maret  2026

Karawang | RadarNusaNews.Com  -  sebanyak 1109 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah desa wanci mekar   menerima penyaluran Bantuan pangan untuk edisi Februari hingga...

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Optimalisasi Almatsus dan Peran Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Polres Sumedang

SUMEDANG | RadarNusaNews.Com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang Optimalisasi Alat Material Khusus (Almatsus) Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa...

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Jakarta Barat | RadarNusaNews.Com -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi turun langsung menyapa warga dalam kegiatan Jaga Jakarta+ On The Spot...

Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot

Bekasi | RadarNusaNews.Com -Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon melaksanakan kegiatan Jakarta...

Pemberian Mandat Kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang Dewan Pimpinan Cabang Partai Nusantara Jaya Kota Bogor

Bogor, 09/06/2026 | RadarNusaNews.Com -  Acara Seremonial Ini adalah bukti keseriusan dari para pengurus Partai Nusantara Jaya, walaupun belum di deklarasikan Partai Nusantara Jaya...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara | RadarNusaNews.Com -  warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak...

Sebanyak 1109 KPM Warga Wanci mekar Terima Bantuan Pangan   Edisi Februari – Maret  2026

Karawang | RadarNusaNews.Com  -  sebanyak 1109 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah desa wanci mekar   menerima penyaluran Bantuan pangan untuk edisi Februari hingga...

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Optimalisasi Almatsus dan Peran Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Polres Sumedang

SUMEDANG | RadarNusaNews.Com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang Optimalisasi Alat Material Khusus (Almatsus) Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa...

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Jakarta Barat | RadarNusaNews.Com -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi turun langsung menyapa warga dalam kegiatan Jaga Jakarta+ On The Spot...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

Jepara | RadarNusaNews.Com -  warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak...

Sebanyak 1109 KPM Warga Wanci mekar Terima Bantuan Pangan   Edisi Februari – Maret  2026

Karawang | RadarNusaNews.Com  -  sebanyak 1109 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) wilayah desa wanci mekar   menerima penyaluran Bantuan pangan untuk edisi Februari hingga...

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Optimalisasi Almatsus dan Peran Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Polres Sumedang

SUMEDANG | RadarNusaNews.Com – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan kegiatan penelitian tentang Optimalisasi Alat Material Khusus (Almatsus) Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa...

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Jakarta Barat | RadarNusaNews.Com -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi turun langsung menyapa warga dalam kegiatan Jaga Jakarta+ On The Spot...

INDEKS

- Advertisement -spot_img