SUBANG l RadarNusaNews.Com – Proyek pemeliharaan berkala Jalan Sanca–Cibitung di Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan hotmix tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat menyusul temuan lapangan yang menyebut lapisan hotmix diduga terlalu tipis serta proses penghamparan agregat dinilai tidak optimal.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Raza Setia dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan: Pemeliharaan Berkala Jalan Sanca–Cibitung
Lokasi: Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang
Sumber Dana: APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026
Pelaksana: CV Raza Setia
Nilai Kontrak: Rp199.335.000
Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender
Mulai Pekerjaan: 16 Juli 2026
Nomor Kontrak: 600.1.8/71/BID/PEMEL/PUPR/SPK.2026
Sejumlah warga yang turut berada dilokasi mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menduga campuran aspal yang digunakan sudah mengalami penurunan suhu saat dihampar sehingga berpotensi memengaruhi kualitas hasil akhir.

Kami sebagai warga tentu berharap pekerjaan jalan ini benar-benar sesuai spesifikasi. Dari yang kami lihat di lapangan, lapisan hotmix terkesan tipis sehingga muncul dugaan adanya pengurangan volume”Ungkap salah seorang warga
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa ketebalan lapisan hotmix yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengukuran teknis oleh instansi yang berwenang.
Perhitungan Biaya Belum Dapat Dijadikan Kesimpulan
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, berupa estimasi kebutuhan bahan dan alat yang menyebut penggunaan sekitar 42 ton hotmix AC-WC, batu split/Beskos,mobilisasi alat, serta biaya operasional dengan total sekitar Rp94,5 juta.

Berdasarkan estimasi tersebut kemudian dibuat perhitungan adanya selisih anggaran sekitar Rp79,9 juta setelah dikurangi pajak dan biaya pelaksanaan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perhitungan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya markup maupun kerugian negara, karena belum memperhitungkan seluruh komponen biaya proyek seperti biaya tenaga kerja, alat berat, keuntungan wajar penyedia jasa, biaya umum, manajemen proyek, pengujian mutu, jaminan pekerjaan, risiko usaha, serta komponen lain yang lazim terdapat dalam dokumen penawaran dan kontrak konstruksi.
Dengan demikian, dugaan adanya markup hanya dapat dibuktikan melalui audit terhadap dokumen kontrak, RAB, analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), volume terpasang, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Pengawas DPUPR, Deki
Berpotensi Menurunkan Umur Layanan Jalan
Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan ketebalan maupun mutu hotmix tidak sesuai spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi mengurangi umur layanan jalan. Lapisan aspal yang tidak memenuhi standar lebih rentan mengalami retak, mengelupas, bergelombang, hingga rusak sebelum masa layanan yang direncanakan.
Karena itu, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Inspektorat Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Subang bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu meliputi:
Pengukuran ketebalan lapisan hotmix;
Verifikasi volume pekerjaan yang terpasang;
Pemeriksaan mutu material sesuai spesifikasi teknis;
Pencocokan pekerjaan dengan RAB, gambar kerja, dan dokumen kontrak;
Evaluasi proses pelaksanaan di lapangan.
Pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Raza Setia, Dinas PUPR Kabupaten Subang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( YN )





