JAKARTA || RadarNusaNews – Dewan Pers Indonesia mengadakan jumpa pers terkait jumlah pengaduan masalah pemberitaan pada periode Januari-Juli 2025. Sebanyak 780 aduan masyarakat terkait masalah pemberitaan yang ditangani dan terbanyak di bulan juni dengan 190 pengaduan.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan adanya lonjakan lebih dari 100 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 yang mencatatkan sekitar 300 pengaduan.
“Sampai akhir Juli itu total pengaduan yang masuk itu 780 ya. Jumlah detailnya ada 780 itu per Januari 2025 hingga akhir Juli 2025,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8).
“Bulan Juni 2025 menjadi bulan dengan jumlah pengaduan terbanyak, yaitu 199 aduan. Dari total pengaduan tersebut, 191 pengaduan berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.
Jazuli menjelaskan, Dewan Pers membagi tiga mekanisme penyekesaian perkara aduan, yakni dengan mekanisme surat-menyurat, mekanisme risalah dari hasil mediasi dan mejanisme ajudikasi/pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR).
“Lonjakan jumlah pengaduan yang diterima oleh Dewan Pers menandakan bahwa publik sudah mulai paham mengenai apa yang harus dilakukan apabila bertemu dengan masalah yang berkaitan dengan pemberitaan. Kita melihat publik sudah sadar, melek terkait dengan apa yang harus mereka lakukan ketika betemu atau berjumpa dengan media atau wartawan yang bermasalah,” ujarnya.

Ia menaparkan, dari seluruh aduan yang diterima Dewan Pers pada Januari-Juli 2025, sebanyak 424 kasus telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme. Penyelesaian via surat-menyurat sebanyak 316 aduan, penyelesaian via mediasi untuk 21 aduan, dan penyelesaian via ajudikasi/pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) sebanyak 3 kasus, sedangkan 84 aduan diarsipkan.
Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah lonjakan jumlah pengaduan tersebut menandakan meningkatnya jumlah media baru, terutama media daring, namun tidak dibarengi dengan kualitas jurnalisnya dan semangat media dalam memproduksi produk jurnalistik yang berkualitas.
“Sehingga banyak media dan wartawan yang abai dengan ketentuan yang harus ditempuh, dilakukan, dalam memproduksi karya jurnalistik,” kata Jazuli.
Dia mengatakan kombinasi antara meningkatkan pengetahuan publik terkait jurnalisme dan pesatnya pertumbuhan jumlah media, menjadi faktor pendorong lonjakan jumlah pengaduan yang diterima Dewan Pers.
Lebih lanju Jazuli juga mengatakan Dewan Pers akan menangani semua laporan tersebut secara profesional dan proporsional, seraya mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap aduan tersebut mayoritas dimenangkan oleh pengadu.
“Pengadu dalam hal ini siapa? Bisa individu, bisa pemerintah, bisa perusahaan, atau mereka yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. Mayoritas dimenangkan pengadu. Jadi saat mereka mengadu, kita analisa, dan hasilnya teradu banyak melakukan pelanggaran,” kata Jazuli.
Disamping itu, Jazuli juga mengungkapkan adanya pembatasa kuota peserta uji kompetensi yang dilaksanan oleh Dewan Pers. “Saat ini kuota hanya 200 orang, jumlah itu adalah seperempat dari kuota sebelumnya 800 orang peserta,” urainya menjelaskan.
“Uji kompetensi dapat disekenggarakan secara mandiri oleh lembaga yang sudah memiliki sertifikat sebagai penyelnggara sertifikasi jurnalis, yaitu diantaranya perusahaan media, asosiasi jurnalis dan universitas,” jelasnya.
Dewan Pers juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat ekosistem media yang sehat di Indonesia.( Red )