PURWAKARTA | RadarNusaNews.Com –
Kepala Desa Pasangrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Muh. Adam Febriansyah, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa dalam pembangunan Gedung Olahraga (GOR) serta sejumlah program desa lainnya.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Kami membantah seluruh tuduhan yang menyebut adanya penyimpangan anggaran maupun dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Desa Pasangrahan juga menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa, termasuk pembangunan GOR, pengelolaan BUMDes, program ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur desa telah melalui proses administrasi dan pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya laporan kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Desa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Kepala Desa maupun Pemerintah Desa Pasangrahan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pemerintah Desa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Melalui hak jawab ini, Pemerintah Desa Pasangrahan berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan prinsip jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Red )





