Bandung | RadarNusaNews.Com – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial Y (29).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri. Taufik berhasil diamankan di wilayah Bandung Raya oleh tim gabungan yang melakukan pengejaran intensif.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
> “Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Bandung Raya. Sementara itu, kronologi lengkap penangkapan akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik dalam kesempatan berikutnya.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Ditreskrimum dan Tim Resmob Polda Jabar dalam menindak pelaku tindak pidana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
(Redaksi)





