2.4 C
New York
Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Ratusan Pohon Mangrove di Bengkayang Dibabat untuk Parkir Ilegal, Pemda Diminta Bertindak Tegas*

BENGKAYANG, KALBAR || RadarNusanews.com –

Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.



Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

Selain itu, penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah.

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.

2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.

3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.

4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.

Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.

Sumber : SPM
Pewarta : Jn//Aktivis98
(Red)

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

BERITA TERBARU – HKN KE-61 & MILAD RSUD PURI HUSADA

Tembilahan | RadarNusaNews.Com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Inhil, Katerina Susanti, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella...

Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar

Pekanbaru | RadarNusaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui pengiriman bantuan gelombang keempat untuk daerah terdampak banjir bandang dan longsor di...

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi GINTAS dan KASIH TERDAHSYAT

Tembilahan, (5/12/2025) | RadarNusaNews.Com - Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Pengenalan dan Tatalaksana Inovasi GINTAS...

Bupati Inhil Herman Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan November 2025

Tembilahan, 5 - 12 - 2025 |RadarNusaNews.Com — Bupati Indragiri Hilir, Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan November Tahun Anggaran 2025 yang...

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H,S.I.K, Pimpin Upacara Pemakaman  almarhum AKP Hendri J., S.H.

Tembilahan, 5 - 12 - 2025 | RadarNusaNews.Com — Jajaran Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemakaman Secara Dinas Kepolisian bagi almarhum AKP Hendri J.,...
spot_img

NASIONAL

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

BERITA TERBARU – HKN KE-61 & MILAD RSUD PURI HUSADA

Tembilahan | RadarNusaNews.Com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Inhil, Katerina Susanti, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella...

Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar

Pekanbaru | RadarNusaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui pengiriman bantuan gelombang keempat untuk daerah terdampak banjir bandang dan longsor di...

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi GINTAS dan KASIH TERDAHSYAT

Tembilahan, (5/12/2025) | RadarNusaNews.Com - Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Pengenalan dan Tatalaksana Inovasi GINTAS...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

BERITA TERBARU – HKN KE-61 & MILAD RSUD PURI HUSADA

Tembilahan | RadarNusaNews.Com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Inhil, Katerina Susanti, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella...

Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar

Pekanbaru | RadarNusaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui pengiriman bantuan gelombang keempat untuk daerah terdampak banjir bandang dan longsor di...

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi GINTAS dan KASIH TERDAHSYAT

Tembilahan, (5/12/2025) | RadarNusaNews.Com - Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Pengenalan dan Tatalaksana Inovasi GINTAS...

INDEKS

- Advertisement -spot_img