Kabupaten Bekasi | Radarnusanews.com – Buntut kasus pengrusakan rumah yang sempat viral di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Korban diketahui telah membuat pengaduan ke Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) Nomor: STTLAPDUAN/639/IV/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ, berdasarkan laporan pengaduan Nomor: LAPDUAN/639/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS, tertanggal 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa pengrusakan sendiri terjadi di Kampung Putat, RT 003/RW 001, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya menerima kiriman video melalui aplikasi Facebook dari terlapor.

Video tersebut memperlihatkan aksi pelaku yang sedang melakukan pengrusakan di rumah milik korban.
Mengetahui kejadian itu, korban mengaku tidak berani kembali ke rumah karena diliputi rasa takut.
“Korban merasa dirugikan dan ketakutan, sehingga memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti,” ungkap keterangan dalam laporan.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan keluarga korban, ibu korban juga diduga sempat menerima perlakuan tidak manusiawi dari terlapor yang diketahui berinisial (S).
Hingga saat ini, pelaku dikabarkan masih bebas berkeliaran. Kondisi tersebut membuat korban berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
“Korban meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Aksi Beringas di Cabangbungin, Pelaku Perusakan Rumah Resmi Dilaporkan
( Red )





