Purwakarta | Radarnusanews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di wilayah Purwakarta, pihak terkait memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan biaya hingga Rp800 ribu dalam proses pembuatan SIM C yang dinilai memberatkan masyarakat. Informasi tersebut berasal dari pengakuan salah satu warga dan kemudian menjadi sorotan publik.
Namun demikian, pihak terkait menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya secara objektif dan menyeluruh.

“Proses pembuatan SIM telah diatur sesuai prosedur dan ketentuan resmi yang berlaku. Setiap tahapan memiliki standar yang jelas, termasuk dalam hal biaya yang telah ditetapkan,” demikian disampaikan dalam keterangan klarifikasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan kabar yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, masyarakat yang merasa mengalami kendala dalam pelayanan diharapkan dapat menyampaikan melalui jalur pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan transparan.
Pihak terkait juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kekurangan di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang serta tetap menjaga kepercayaan terhadap pelayanan publik yang berjalan sesuai aturan.( Red )





