Batam,Sabtu, 28 Maret 2026 | radarnusanews.com — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian, salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sengkuang, Bripka Iwan Setiawan.
Pada Sabtu (28/03/2026), Bripka Iwan Setiawan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat di wilayah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, serta warga yang berada di kawasan Pelabuhan Alm Haji Permata, Tanjung Sengkuang, Kota Batam.

Dalam kegiatan tersebut, selain memberikan edukasi secara langsung, Bripka Iwan Setiawan juga melakukan pemasangan spanduk (planduk) bertuliskan “Stop Karhutla” sebagai bentuk pengingat kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Adapun isi imbauan yang disampaikan meliputi:
– Dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
– Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
– Tidak membakar sampah di area terbuka.
Bripka Iwan Setiawan menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda dalam jumlah besar.
“Kami tidak hanya menyampaikan imbauan secara lisan, tetapi juga memasang spanduk agar pesan ini terus diingat oleh masyarakat setiap saat. Kami berharap kesadaran bersama dapat mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Tanjung Buntung dan warga di sekitar Pelabuhan Alm Haji Permata. Mereka mengapresiasi kehadiran Bhabinkamtibmas serta pemasangan spanduk yang dinilai sangat membantu meningkatkan kesadaran akan bahaya Karhutla.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Batam, khususnya Kecamatan Bengkong.
(Muji planduk)





