Purwakarta | Radarnusanews.com – Warga Kampung Babakan RT 008/RW 004, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta dihebohkan dengan temuan jentik-jentik di dalam air minum galon isi ulang yang dibeli dari salah satu penjual air minum di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga setelah sebuah video yang memperlihatkan jentik bergerak di dalam air galon beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak beberapa jentik berada di dalam air minum yang seharusnya bersih dan layak dikonsumsi.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kebersihan serta proses pengolahan air minum isi ulang yang dijual kepada konsumen. Warga mempertanyakan bagaimana jentik tersebut bisa masuk ke dalam air yang seharusnya sudah melalui proses penyaringan dan sterilisasi sebelum dijual.
Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan layak konsumsi. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan atau mengonsumsi barang dan jasa.

Selain itu, Pasal 8 UU tersebut juga melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Warga berharap pihak terkait seperti dinas kesehatan maupun instansi berwenang dapat segera melakukan pengecekan terhadap depot air minum isi ulang di wilayah tersebut agar keamanan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual air minum maupun instansi terkait mengenai kejadian tersebut. ( Red )





