Purwakarta 04/02/2026 | RadarNusaNews.Com —
Warga Kampung Margaluyu, Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menilai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Japfa Tbk tidak transparan dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat, meskipun perusahaan tersebut telah beroperasi selama belasan tahun di wilayah tersebut.
PT Japfa Tbk diketahui memiliki dua titik usaha di Desa Margaluyu.
Titik pertama berada di wilayah Kiarapedes 3 yang telah beroperasi sekitar 17 tahun, sementara titik kedua berada di wilayah Kiarapedes 2 dan telah berdiri kurang lebih 15 tahun.

Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat CSR secara langsung.
Masyarakat Kampung Margaluyu menyebut kondisi lingkungan masih memprihatinkan.
Tidak ada perbaikan infrastruktur, tidak ada program kesehatan, tidak ada pemberdayaan UMKM, tidak ada dukungan sarana ibadah, serta tidak pernah ada program reboisasi atau penanaman pohon di sekitar wilayah yang terdampak aktivitas perusahaan.
“Perusahaan sudah lama berdiri di sini, tapi masyarakat tidak merasakan apa-apa.
Kalau CSR itu kewajiban, seharusnya dijalankan tanpa harus diminta,” ungkap salah seorang warga.

Persoalan ini mencuat dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (tanggal hari ini) yang dihadiri Kepala Desa Margaluyu, H. Ence Rosodin, perwakilan masyarakat, serta pihak PT Japfa Tbk. Dalam forum tersebut, Saepul Malik, putra daerah yang hadir sebagai perwakilan aspirasi masyarakat, secara langsung mempertanyakan realisasi CSR perusahaan.
Dari pihak perusahaan, hadir perwakilan PT Japfa Tbk wilayah Purwakarta, di antaranya Rian dari bagian HRD serta Haris, perwakilan manajemen.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa CSR diklaim ada, namun pelaksanaannya menunggu permintaan atau permohonan dari masyarakat dan bersifat tidak rutin, seperti bantuan posyandu dan kegiatan keagamaan.
Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan warga. Masyarakat menilai pola CSR yang harus menunggu permohonan sama saja dengan menempatkan warga pada posisi seolah harus meminta-minta haknya sendiri.
“Selama kurang lebih 15 tahun, tidak pernah ada penjelasan terbuka soal CSR.
Jawabannya selalu normatif dan berputar-putar. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” tegas Saepul Malik.
Warga menilai ketertutupan PT Japfa Tbk dalam hal CSR bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun.
Hingga kini, masyarakat Kampung Margaluyu mengaku tidak pernah menerima laporan, pemaparan, atau data resmi terkait anggaran, program, maupun sasaran CSR perusahaan.
Selain menyoroti perusahaan, warga juga mendesak pemerintah desa dan kecamatan agar bersikap tegas dan memfasilitasi keterbukaan informasi terkait kewajiban CSR PT Japfa Tbk.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terencana, berkelanjutan, dan transparan.
Namun hingga berita ini diturunkan, warga Kampung Margaluyu menilai kewajiban tersebut belum diwujudkan secara nyata oleh PT Japfa Tbk.
Masyarakat berharap keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, PT Japfa Tbk belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait tuntutan transparansi dan realisasi CSR yang disoroti warga Kampung Margaluyu. ( Red )





