RadarNusaNews.Com –
Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) adalah mekanisme hukum bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian atau kegagalan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, sering kali terkait isu kepentingan umum seperti lingkungan, yang tidak memerlukan pembuktian kerugian langsung dan bertujuan memaksa negara bertindak, bukan sekadar ganti rugi. Gugatan ini menjadi alat bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban publik dan mendorong pemerintah agar lebih serius menjalankan kewajibannya, berbeda dengan class action yang fokus pada ganti rugi kelompok.
*Karakteristik Utama :*
– *Penggugat* : Warga negara (perorangan atau kelompok).
– *Tergugat* : Pemerintah atau penyelenggara negara.
– *Dasar Gugatan* : Kelalaian atau kegagalan pemerintah dalam memenuhi kewajiban hukumnya demi kepentingan umum.
– *Tujuan* : Memaksa negara untuk membuat kebijakan atau tindakan korektif, bukan hanya ganti rugi.
– *Sifat* : Mewakili kepentingan umum, tidak harus membuktikan kerugian pribadi secara langsung.
*Contoh Kasus dan Penerapan*
– *Lingkungan Hidup* : Gugatan terhadap pemerintah yang lalai dalam mengatasi polusi udara atau kerusakan lingkungan, seperti yang sering diajukan di Indonesia.
– *Hak Konstitusional* : Memperjuangkan hak-hak dasar warga negara yang diabaikan oleh pemerintah.
*Perbedaan dengan Class Action*
– *Citizen Lawsuit* : Fokus pada pemenuhan hak publik dan kewajiban negara; penggugat tidak perlu mewakili kelompok yang mengalami kerugian langsung.
– *Class Action* : Menggugat atas nama kelompok yang mengalami kerugian serupa (materiil/non-materiil) dan tujuannya sering kali untuk mendapatkan ganti rugi.
*Dasar Hukum di Indonesia*
– Meskipun tidak diatur eksplisit dalam KUHPerdata, Citizen Lawsuit diakui melalui terobosan hukum dan berbagai peraturan, termasuk Keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup].
– Terdapat perdebatan mengenai kewenangan mengadili, ada yang berpendapat PTUN lebih tepat karena bersifat administratif, bukan perdata.
Team :
Yayasan Bantuan Hukum
Pembeka & Bantuan Hukum Nusantara Indonesia
YBH PBHNI





