PEKANBARU | RadarNusaNews.Com –
Tim Bea Cukai Pusat bersama personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI melaksanakan penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai di kawasan Pergudangan Avian Blok H2, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (6/1/2026) sore.
Penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB dan melibatkan total 14 personel, terdiri dari 10 orang tim Bea Cukai Pusat dan 4 orang personel Satgas Bais TNI yang dipimpin oleh Letkol Laut Candra. Kegiatan ini juga didukung unsur Denintel Kodam XIX/Tanjungpura.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gudang tersebut diduga menyimpan rokok tanpa cukai dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai sekitar ±3.000 dus. Rokok ilegal tersebut diduga milik seorang berinisial TS (Tongseng).

Sekitar pukul 18.49 WIB, lokasi pergudangan Avian Blok H2 beserta seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Pusat dengan pengawalan personel Bais TNI dan Denintel Kodam XIX/TT guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Letkol Laut Candra selaku perwakilan personel Bais TNI di lokasi, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama direncanakan akan menghadiri kegiatan press release resmi yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di lokasi pergudangan Avian Blok H2, Pekanbaru.
Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari sinergi aparat penegak hukum dan unsur intelijen negara dalam rangka mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai serta barang ilegal lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara dan merusak tatanan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Pusat masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan rokok ilegal tersebut. ( Yuza)





