Purwakarta. Cipinang Muara | RadaNusaNews.Com — Polemik Layanan Publik PLN Kembali Disorot
Gelombang keluhan pelanggan PLN kembali muncul di Jakarta setelah sejumlah warga mendapati jaringan listrik di kediaman mereka diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pemutusan sepihak itu membuat pelanggan tidak bisa mengisi ulang token karena meteran telah dinonaktifkan dari pusat sebelum mereka menerima informasi apa pun.
Dalam penelusuran Lilis Media di Jalan Pembina 1, RT 15 RW 02 Nomor 13, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, seorang pelanggan bernama Elsa Latupono mengaku frustrasi ketika mendapati bahwa listrik prabayarnya tidak dapat diisi, meskipun ia merasa telah memenuhi kewajiban administrasi.

“Begitu mau isi token, langsung gagal. Setelah dicek, meteran kami sudah diblokir. Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari PLN. Ini pelayanan publik, tapi diperlakukan seperti keputusan internal yang tidak perlu disosialisasikan,” ujar Elsa.
Ia menambahkan bahwa dirinya sebelumnya telah membayar denda sesuai arahan petugas, namun tetap tidak mendapatkan kejelasan mengenai alasan pemutusan dan pemblokiran meteran.
“Kalau sudah bayar kewajiban tapi tetap diblokir tanpa penjelasan, masyarakat wajar bertanya: sebenarnya ada apa? Kenapa prosedurnya tidak jelas?” katanya.
Keluhan tidak hanya datang dari Elsa. Sejumlah warga di kawasan Cipinang Muara juga menyatakan kebingungan atas langkah PLN yang dinilai tidak transparan. Mereka menilai tindakan pemutusan mendadak ini merugikan aktivitas sehari-hari, bahkan dianggap bertentangan dengan standar pelayanan publik yang seharusnya menjamin keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN Jakarta belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pemutusan, penyebab teknis blokir meteran, maupun mekanisme pemberitahuan kepada pelanggan sebelum tindakan dilakukan.
Lilis Media masih berupaya meminta keterangan dari pihak PLN guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan kejelasan atas polemik yang tengah menjadi sorotan warga ini. ( Redaksi )





