-0.2 C
New York
Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

PT Tri Excella Harmony Diduga Mempermainkan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com —

Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan proses penanganan medis lanjutan yang disebut masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga mengaku belum memperoleh keputusan pasti terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, meski sebelumnya disebut akan ada kabar dalam waktu dua hari.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyatakan bahwa proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada komunikasi yang tegas dan terarah dari perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi yang disebut tidak dikembalikan dalam bentuk asli, melainkan hanya berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penanganan administrasi medis korban.

Keluarga mengaku khawatir dan mulai menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan membutuhkan kepastian rencana pemulihan jangka panjang.

“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.





Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Kasus ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Dalam aturan ini, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan apabila diperlukan.



Apabila terbukti terdapat penghambatan akses layanan medis, penahanan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.



Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun perwakilan BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses komunikasi dan penanganan kasus.

   (Red)

Baca Juga  Pemilik Baso Rudal Wanayasa, Hj. Atikah, Kini Hadirkan Parián Baru: Es Teler Teko Harga Terjangkau Rp10–25 Ribu

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

BERITA TERBARU – HKN KE-61 & MILAD RSUD PURI HUSADA

Tembilahan | RadarNusaNews.Com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Inhil, Katerina Susanti, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella...

Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar

Pekanbaru | RadarNusaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui pengiriman bantuan gelombang keempat untuk daerah terdampak banjir bandang dan longsor di...

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi GINTAS dan KASIH TERDAHSYAT

Tembilahan, (5/12/2025) | RadarNusaNews.Com - Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Pengenalan dan Tatalaksana Inovasi GINTAS...

Bupati Inhil Herman Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan November 2025

Tembilahan, 5 - 12 - 2025 |RadarNusaNews.Com — Bupati Indragiri Hilir, Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan November Tahun Anggaran 2025 yang...

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H,S.I.K, Pimpin Upacara Pemakaman  almarhum AKP Hendri J., S.H.

Tembilahan, 5 - 12 - 2025 | RadarNusaNews.Com — Jajaran Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemakaman Secara Dinas Kepolisian bagi almarhum AKP Hendri J.,...
spot_img

NASIONAL

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

BERITA TERBARU – HKN KE-61 & MILAD RSUD PURI HUSADA

Tembilahan | RadarNusaNews.Com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Inhil, Katerina Susanti, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella...

Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar

Pekanbaru | RadarNusaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui pengiriman bantuan gelombang keempat untuk daerah terdampak banjir bandang dan longsor di...

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi GINTAS dan KASIH TERDAHSYAT

Tembilahan, (5/12/2025) | RadarNusaNews.Com - Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Pengenalan dan Tatalaksana Inovasi GINTAS...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

BERITA TERBARU – HKN KE-61 & MILAD RSUD PURI HUSADA

Tembilahan | RadarNusaNews.Com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Inhil, Katerina Susanti, menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)...

Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com — Hampir lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja yang menimpa Riza Husen Abdullah, karyawan bagian delta di PT Tri Excella...

Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar

Pekanbaru | RadarNusaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui pengiriman bantuan gelombang keempat untuk daerah terdampak banjir bandang dan longsor di...

Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Hadiri Sosialisasi Inovasi GINTAS dan KASIH TERDAHSYAT

Tembilahan, (5/12/2025) | RadarNusaNews.Com - Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Pengenalan dan Tatalaksana Inovasi GINTAS...

INDEKS

- Advertisement -spot_img