25.1 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

spot_img

PT Tri Excella Harmony Diduga Mempermainkan Karyawan Korban Kecelakaan Kerja

Kabupaten Tangerang | RadarNusaNews.Com —

Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan proses penanganan medis lanjutan yang disebut masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, keluarga mengaku belum memperoleh keputusan pasti terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, meski sebelumnya disebut akan ada kabar dalam waktu dua hari.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyatakan bahwa proses penanganan lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menilai belum ada komunikasi yang tegas dan terarah dari perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi yang disebut tidak dikembalikan dalam bentuk asli, melainkan hanya berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan penanganan administrasi medis korban.

Keluarga mengaku khawatir dan mulai menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat permanen dan membutuhkan kepastian rencana pemulihan jangka panjang.

“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.





Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Kasus ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Dalam aturan ini, korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan apabila diperlukan.



Apabila terbukti terdapat penghambatan akses layanan medis, penahanan dokumen atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.



Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun perwakilan BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses komunikasi dan penanganan kasus.

   (Red)

Baca Juga  Jika Benar Dijual ke ASN, Siapa Beri Kewenangan? GOW-BANTEN Desak Status Traktor Bantuan Desa Panacan Dibuka

spot_img

BERITA LAINNYA

TRENDING

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

JAKARTA, Radarnusanews.com — Dewan pimpinan PERADI PROFESIONAL turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat, yang diselenggarakan secara...

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI

JAKARTA, Radarnusanews.com — Tim Dewan Pimpinan Nasional PERADI PROFESIONAL, dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., sedang berdiskusi mendalam untuk menyusun...
spot_img

NASIONAL

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

BERITA POPULER

PROFILE

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

PEMERINTAHAN

HUKUM

KRIMINAL

POLRI

Modal Besar, Harapan Lebih Besar: Petani Kemusu Tetap Bertahan di Musim Tanam Ketiga

BOYOLALI, Radarnusanews.com  -  Musim tanam ketiga (MT III) bukan perkara mudah bagi petani. Keterbatasan sumber air membuat biaya produksi meningkat karena kebutuhan pengairan harus...

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

BEKASI, Radarnusanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar, premanisme, maupun berbagai tindak kejahatan yang...

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Laksanakan Edukasi Karhutla dan Bakti Sosial kepada Kelompok Tani

Kotawaringin Timur, Radarnusanews.com  – Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus bakti sosial kepada...

Sukses HUT Karawang 393 Mancing Gratis Diwanci Mekar Warga Senang  Pulang Bawa Ikan 

KARAWANG, Radarnusanews.com – Suasana penuh sukacita mewarnai mancing gratis di Wanci Mekar dan sekitarnya dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Karawang ke-393. Ratusan warga berbondong...

INDEKS

- Advertisement -spot_img