Karawang | RadarNusaNews.Com —
Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah kini menuai sorotan di Dusun Sukamaju RT 02/09, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Pasalnya, pembangunan rumah dalam program tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, lantaran didirikan di atas lahan kosong tanpa bangunan sebelumnya, bukan melakukan perbaikan rumah tidak layak huni sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.

Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (13/11/2025) menunjukkan, bangunan baru sudah hampir rampung dengan atap genteng terpasang. Terlihat pula papan proyek dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran sebesar Rp 46.900.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ciwulan Bangkit, dengan waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender, dan penerima bantuan tercantum atas nama Ujun Junansah.
Namun, tulisan pada papan proyek yang menyebutkan jenis pekerjaan “Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni” menimbulkan tanda tanya besar, sebab tidak ditemukan adanya sisa bangunan lama di lokasi.
> “Sebenarnya tidak ada rumah yang diperbaiki. Itu lahan kosong, jadi apa yang diperbaiki kalau bangunannya saja baru dibangun dari nol,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain turut menguatkan hal serupa.
> “Yakin, Pak. Itu memang lahan kosong, sebelumnya tidak ada rumah di situ,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan pelaksanaan program Rutilahu pada umumnya tidak memperbolehkan pembangunan di lahan kosong yang tidak memiliki status kepemilikan jelas atau bukan milik pribadi penerima bantuan. Tujuan program ini seharusnya untuk merehabilitasi rumah tidak layak huni yang sudah ada, bukan membangun rumah baru di lahan kosong.
Temuan ini pun menimbulkan dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan program di tingkat lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PRKP Kabupaten Karawang belum dikonfirmasi
(jpn)





