Purwakarta | RadarNusaNews.Com – Kepala Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Asep Munajat, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya telah dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai isu miring yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan program dana desa tahun ini.
Menurut Asep, seluruh kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa telah melalui proses perencanaan, musyawarah, hingga pelaporan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan di Desa Nangewer.

“Saya pastikan Dana Desa sudah diterapkan sesuai aturan. Semua kegiatan sudah direncanakan dan dilaksanakan bersama masyarakat, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Asep Munajat.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa masih ada sebagian warga yang kurang memahami alur penggunaan dan pelaporan Dana Desa. Karena itu, pemerintah desa berkomitmen untuk terus membuka akses informasi agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas realisasi anggaran di desanya.
“Kami terbuka. Kalau ada yang ingin tahu data atau laporan kegiatan, silakan datang ke kantor desa. Kami siap menjelaskan agar tidak ada salah paham,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah Desa Nangewer berharap isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa semakin meningkat.
( Redaksi )





