KARAWANG – RadarNusaNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyimpanan obat-obatan terlarang di sebuah rumah di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan ribuan butir obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/8/2025), petugas menemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya di dalam kamar rumah tersangka.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan Nurzain, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut sejak bulan Juli lalu.
“Berdasarkan informasi warga, rumah itu sering terlihat banyak orang asing keluar masuk. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J alias Jamal berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” terang Wildan.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya operasi. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Polres Karawang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Karawang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Red )