SUBANG | Radarnusanews.com — Pengunduran diri tiga jajaran direksi PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda), yang dikenal sebagai Bank Subang, menjadi perhatian publik. Ketiganya dilaporkan telah mengajukan pengunduran diri sejak Januari 2026, tetapi proses tersebut sampai saat ini belum memiliki kedudukan yang pasti.
Tiga pejabat yang dimaksud adalah Anton Abdul Rosyd selaku Direktur Utama, Kandar Permana selaku Direktur Bisnis, dan Idris selaku Direktur Kepatuhan. Informasi mengenai pengunduran diri mereka telah diberitakan sejumlah media lokal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pengunduran diri, kepastian status jabatan, serta langkah Pemerintah Kabupaten Subang sebagai pemegang saham pengendali dalam memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Pemda Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan pengunduran diri ketiga direksi tersebut. Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, keputusan yang sudah diambil, serta mekanisme penetapan jajaran direksi pengganti.
Sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor perbankan, Bank Subang memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kepercayaan nasabah, melayani masyarakat, serta mendukung perekonomian daerah.
Karena itu, kejelasan mengenai kepemimpinan perusahaan menjadi hal yang penting. Proses pergantian direksi harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta aturan yang berlaku bagi perusahaan perbankan.
Jangan Biarkan Publik Bertanya-Tanya
Apabila proses pengunduran diri tersebut masih menunggu persetujuan atau penyelesaian administrasi, Pemkab Subang perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik juga perlu mengetahui apakah proses seleksi direksi baru telah berjalan sesuai jadwal dan bagaimana pemerintah daerah menjamin kesinambungan pengawasan serta operasional Bank Subang selama masa transisi kepemimpinan.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pergantian pejabat, melainkan juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan BUMD yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Subang, pemegang saham, dan pihak Bank Subang mengenai status terakhir pengunduran diri ketiga direksi tersebut serta tindak lanjut yang telah dilaksanakan.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap Bank Subang tetap terjaga.
Red-N
Tiga Direksi Bank Subang Mengundurkan Diri, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pemda
[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Ikuti Kami" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]





