KARAWANG, RadarNusaNews.Com – Upaya pelaksanaan demokrasi di tingkat RW 19 Desa Cikampek Utara kembali menemui jalan buntu. Rencana pemilihan ketua RW yang disepakati bersama justru gagal dilaksanakan, menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Diketahui, tujuh Ketua RT yang berada di lingkungan RW 19 telah menyepakati pembentukan panitia pemilihan RW secara perwakilan dari para RT. Kesepakatan itu telah disusun dan disepakati bersama dengan menandatangani pada hari kamis tanggal 1 oktober untuk segera dijalankan.
Namun, sehari sebelum pelaksanaan pemilihan itu digelar, terjadi hal yang mengejutkan: dua dari 7 RT yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut tiba-tiba dicopot oleh Kepala Desa Umar, secara sepihak dan tanpa alasan yang dapat diterangkan secara jelas dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Langkah sepihak Kades Umar ini pun mematikan proses yang sudah disepakati bersama.( 7 Rt ) Warga pun bertanya-tanya: Apa sebenarnya yang hendak dilakukan? Di mana nilai demokrasinya?
“Kami sudah sepakat, tujuh RT sudah setuju. Tiba-tiba sehari sebelum pelaksanaan, dua RT dicopot. Untuk apa? Apa yang sebenarnya direncanakan? Demokrasi seolah-olah hanya di bibir saja, kenyataannya diatur sesuka hati, skenario apa lagi yang akan dimainkan oleh sang sutradara ” ujar salah satu warga yang memantau proses tersebut.,minggu 4 oktober 2026
Warga menegaskan, pencopotan mendadak dua Ketua RT ini dinilai sangat mencurigakan dan bertujuan mematikan proses pemilihan yang jujur dan terbuka. Masyarakat mempertanyakan keberpihakan Kades Umar: apakah mendengarkan aspirasi warga atau justru mempertahankan kekuasaan sepihak?
pertemuan sabtu malam minggu 3 oktober malam untuk membahas kepanitiaan pemilihan ketua RW 19 gagal total
Sampai saat ini, belum ada kejelasan langkah selanjutnya. Warga berharap Camat segera turun tangan mengawasi agar proses pemilihan ketua RW 19 dapat berjalan sesuai aturan dan kehendak masyarakat, bukan kehendak satu pihak.
Reporter : Asep Jaya





