PURWAKARTA, RadarNusaNews.Com — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Polda Jawa Barat mengusut secara menyeluruh dugaan pemberian izin atau fasilitasi aktivitas pembangunan proyek BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Ketua Umum APAK, Rd. Yadi Suryadi, meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri proses perizinan, dokumen, pejabat berwenang, hingga pihak yang diduga memberikan persetujuan.
«“Kalau memang izin yang dipersyaratkan belum lengkap dan ditemukan unsur pidana, kami meminta siapa pun yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujar Yadi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).»
APAK juga menyoroti aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. Mereka meminta kejelasan mengenai status AMDAL, PBG, konsultasi publik, serta keterbukaan dokumen lingkungan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain itu, APAK menyoroti kebutuhan energi dan air proyek yang disebut dapat mencapai 640 MW serta sekitar 384 liter air per detik atau 33 juta liter per hari. Menurut APAK, kebutuhan tersebut perlu dikaji secara independen, terutama untuk memastikan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat dan irigasi pertanian.
APAK juga meminta kajian terkait potensi dampak panas, kebisingan, sistem pendingin dan limbah operasional dibuka kepada publik serta melibatkan masyarakat, perguruan tinggi dan lembaga terkait.
«“Rakyat bukan penonton. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, memberikan pendapat, dan mendapatkan jawaban atas kekhawatiran mereka,” tegas Yadi.»
APAK menyatakan lima tuntutan utama, yakni memastikan kelengkapan perizinan, membuka dokumen lingkungan yang dapat diakses publik, melakukan kajian independen terkait kebutuhan air dan listrik serta dampak lingkungan, menggelar forum dengar pendapat dengan masyarakat, dan memastikan perlindungan terhadap kebutuhan air serta irigasi apabila proyek dilanjutkan.
“Teknologi masa depan tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kehidupan masyarakat hari ini. Kaji dulu, buka dokumennya, dengarkan masyarakat, kemudian putuskan berdasarkan hukum dan kepentingan publik,” pungkas Yadi.
(Puput)





