PURWAKARTA | RadarNusaNews mm Com – Pembangunan gedung multiusaha tiga lantai di Jalan Veteran No. 17, Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, mendapat sorotan tajam dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta. Proyek yang diduga berkaitan dengan Nurjanah Ratu Barokah Wajihan alias Ibu Nong tersebut dipertanyakan dari sisi keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Sorotan mencuat setelah Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Trisna Rizki Nugraha, meninjau kondisi di lokasi dan mendapati adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Kondisi tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan, terlebih terdapat pekerja yang melakukan aktivitas pada ketinggian di lantai tiga, termasuk pekerjaan pemasangan atap. Dari pantauan yang disampaikan, pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek dan sepatu keselamatan sesuai standar.

> “Ini bukan sekadar persoalan proyek pribadi atau swasta. Ketika ada pekerja yang bekerja di ketinggian, keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai keselamatan pekerja baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan,” tegas Trisna, Kamis (6/8/2026).
Upah Pekerja Juga Dipertanyakan
Selain persoalan K3, DPC GRIB Jaya juga mempertanyakan informasi mengenai besaran upah pekerja yang disebut-sebut hanya sekitar Rp500 ribu per minggu.
Namun, informasi mengenai besaran upah tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pekerja dan pihak pemberi kerja. Jika benar, menurut Trisna, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut pemenuhan hak dasar tenaga kerja.
> “Kalau benar ada pekerja yang hanya menerima Rp500 ribu per minggu, tentu harus dilihat bagaimana sistem kerjanya, jam kerjanya, dan status hubungan kerjanya. Jangan sampai pekerja yang mempertaruhkan keselamatan justru tidak mendapatkan perlindungan dan hak yang layak,” ujarnya.

Status Perizinan Turut Dipertanyakan
Tak hanya persoalan tenaga kerja, keberadaan pembangunan gedung tiga lantai tersebut juga disebut menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan dan kelengkapan administrasi pembangunan.
DPC GRIB Jaya meminta instansi terkait tidak hanya melihat proyek dari sisi fisik bangunan, tetapi juga memastikan seluruh aspek perizinan, keselamatan konstruksi, dan ketenagakerjaan telah dipenuhi.
“Kalau izin dan dokumennya sudah lengkap, silakan dibuktikan. Kalau memang ada kekurangan, pemerintah harus segera melakukan pembinaan atau tindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara aspek keselamatan dan legalitasnya belum jelas,” kata Trisna.
Jangan Tunggu Ada Korban
Menurutnya, penerapan K3 bukan formalitas. Pekerjaan konstruksi, terlebih pembangunan gedung bertingkat, memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi sehingga penggunaan APD dan prosedur keselamatan harus menjadi kewajiban utama.
DPC GRIB Jaya meminta Dinas Tenaga Kerja, instansi terkait, serta pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi proyek tersebut, termasuk aspek keselamatan pekerja, hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pengupahan, serta legalitas pembangunan.
“Kami tidak ingin setelah ada korban baru semua pihak bergerak. Keselamatan pekerja itu harus dicegah sejak awal. Jangan karena proyek milik pribadi kemudian aturan keselamatan dianggap bisa diabaikan,” tegasnya.
DPC GRIB Jaya juga menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut diduga terkait dengan proyek tersebut maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan K3, pengupahan, kepesertaan jaminan sosial, dan perizinan pembangunan.( Red )





